Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama
institusi pendidikan tinggi STES PANMA dan STKIP Harapan Bima kini memasuki babak baru yang
krusial. Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang dikumpulkan oleh tim, sosok Adi Sofyan, yang
menjabat sebagai Ketua EK LMND Kabupaten Bima, kini menjadi sorotan tajam
sebagai dalang sekaligus tersangka utama di balik penyebaran narasi negatif
yang tidak berdasar.
Adi Sofyan dituding secara sengaja menggerakkan
opini publik melalui pernyataan-pernyataan provokatif terkait dugaan pungli KIP
dan jual beli ijazah tanpa mampu menunjukkan bukti materiil yang sah di hadapan
hukum. Langkah ini dinilai bukan lagi sebagai bentuk aspirasi mahasiswa,
melainkan tindakan pidana terencana yang bertujuan merusak reputasi institusi
pendidikan secara sistematis.
"Kami memiliki bukti rekaman dan jejak digital bahwa saudara Adi
Sofyan secara sadar mendiseminasikan informasi palsu tersebut. Ini memenuhi
unsur kesengajaan dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3). Posisi Adi Sofyan sangat kuat
untuk ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini,".
Jika terbukti bahwa data yang digunakan oleh Adi
Sofyan adalah fiktif atau hasil manipulasi untuk kepentingan provokasi, maka
ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah menanti pimpinan organisasi
mahasiswa tersebut. Tidak akan menempuh jalur damai
mengingat besarnya kerugian nama baik yang dialami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar